You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
63 Pelanggar PSBB Transisi di Kelurahan Gondangdia Mendapatkan Sanksi
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

63 Pelanggar PSBB di Gondangdia Ditindak

63 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat ditindak dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).

Dari 63 pelanggar yang terjaring kebanyakan tidak memakai masker dengan alasan lupa. Mereka akhirnya kita berikan sanksi kerja sosial

Lurah Gondangdia, Ikhsan Kamil mengatakan, dalam kegiatan OK Prend kali ini, pihaknya mengerahkan 14 petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Dari 63 pelanggar yang terjaring kebanyakan tidak memakai masker dengan alasan lupa. Mereka akhirnya kita berikan sanksi kerja sosial," ujarnya, Jumat (24/7).

15 Pelanggar PSBB di Pulogadung Disanksi Kerja Sosial

Ia menjelaskan, bentuk sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa membersihkan sarana dan prasarana di sekitar Jalan Cemara, Gondangdia selama 30 menit. Di samping itu, ada satu pelanggar yang dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

"Saya minta masyarakat tetap menjaga kesehatan maupun kebersihan di lingkungannya sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1189 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye953 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye779 personFakhrizal Fakhri
close